Miliki Sabu 6,49 Gram, Ibu Rumah Tangga di Kolaka Utara Diciduk Polisi

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Jajaran Polres Kolaka Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (32). Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, setelah petugas menemukan terduga pelaku menguasai narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang kedapatan menguasai barang haram tersebut.

“Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram,” ujar AIPDA Ahmad Syaiful.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, meliputi tiga sachet plastik kosong, satu bungkus rokok, timbangan digital, dompet, kotak berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman yang berat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kolaka Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)

Comment