Mundur Karena Dimutasi Akibat Mengungkap Dugaan Korupsi Tas Ramah Lingkungan, Polda Sulut Bungkam

EDISIINDONESIA.id-Namanya kini tengah menjadi perbincangan hangat, Vicky Aristo Katiandagho, mantan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Minahasa, tak gentar menyuarakan kebenaran. Bukan karena keputusannya mundur dari institusi Polri, melainkan keberaniannya membongkar dugaan alasan di balik mandeknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Vicky secara blak-blakan membeberkan bahwa kasus yang pernah ia tangani kini terhenti tanpa kejelasan. Ironisnya, penghentian penyidikan ini diduga kuat dipengaruhi oleh kedekatan pihak-pihak terkait dengan pejabat tinggi di lingkungan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Informasi terbaru yang diperoleh Vicky menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik. Pengembalian ini terjadi setelah surat P17 (permintaan perkembangan perkara) dikirimkan, namun tidak menunjukkan progres berarti dari pihak kepolisian.

“Kabar terakhir yang saya dengar, jaksa penuntut umum sudah mengirim surat P17 kepada penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun karena menurut jaksa perkara sudah tidak ditangani, maka jaksa telah mengembalikan SPDP kepada penyidik.

Perkara itu tidak berjalan lagi, karena ada faktor kedekatan antara pihak-pihak terkait dalam pengadaan tas ramah lingkungan dengan salah satu pejabat utama di Polda Sulut,” tegas Vicky Katiandagho dalam rekaman video yang beredar pada Kamis, 2 April 2026.
Dibuang Saat Mengendus Korupsi Pejabat

Karier Vicky Katiandagho mulai goyah ketika ia berani membidik program Bupati Minahasa tahun 2020 terkait pengadaan tas ramah lingkungan. Penyelidikan yang ia pimpin sejak Januari 2021 menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran. Namun, saat timnya berkoordinasi dengan BPKP Sulut untuk menghitung kerugian negara, diduga ada “tangan tak terlihat” yang bekerja.

Secara mendadak, Vicky dimutasi dari posisinya di Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud, sebuah wilayah perbatasan yang jauh dari pusat perkara. Mutasi ini dianggap sebagai upaya untuk mengamankan sosok penting yang sedang dibidik Vicky. “Saat penyidikan sedang berjalan, saya dipindahkan tanpa penjelasan yang saya ketahui,” ungkapnya.

Meski sempat mencoba bertahan, tekanan dan hambatan dalam menjalankan tugas membuatnya mantap mengajukan pensiun dini pada Juni 2025, yang baru disetujui pada tahun 2026. Momen perpisahan Vicky Katiandagho di Mapolda Sulawesi Utara pada 1 April 2026 menjadi viral dan menguras emosi netizen.

Dalam video tersebut, Vicky tak kuasa menahan air mata saat memeluk putrinya di depan Gedung Utama Polda Sulawesi Utara. Baginya, keluar dari Polri bukan kekalahan, melainkan cara menjaga kehormatan jiwanya.

Meski telah melepas seragam cokelatnya, Vicky menegaskan komitmennya terhadap keadilan. Ia bahkan sempat berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan, namun sayangnya tidak ada respon.

“Kapan pun baju cokelat ini bisa tanggal. Tetapi jiwa, SEKALI BHAYANGKARA SELAMANYA BHAYANGKARA. I Love KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. I Quit,” tulis Vicky dalam unggahan emosional di Instagram pribadinya.

Fakta-Fakta Kasus Tas Ramah Lingkungan Minahasa

Kasus ini sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak lama, namun sempat meredup. Berikut perjalanan kasus yang diusut oleh Aipda Vicky Katiandagho:

Januari 2021: Penyelidikan awal dimulai atas dugaan penyimpangan anggaran pengadaan tas.
Februari 2024: Kasus sempat dihentikan sementara karena salah satu pihak yang terlibat berstatus sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 guna menjaga netralitas.
September 2024: Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut menunjukkan bukti pidana yang kuat.

April 2026: Pasca Vicky Katiandagho mundur, berkas perkara dilaporkan dikembalikan oleh jaksa karena tidak adanya tindak lanjut penyidikan.

Hingga saat ini, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan intervensi pejabat utama maupun nasib kelanjutan kasus korupsi tas ramah lingkungan tersebut.(edisi/fin)

Comment