KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kinerja Bareskrim Mabes Polri menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai melakukan penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam penanganan kasus pertambangan ilegal.
Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti posisi pengusaha tambang berinisial AM, yang merupakan bagian dari direksi PT Amarfi, yang dinilai tak tersentuh proses hukum. Padahal, perusahaan tersebut diketahui sebagai kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa AM seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang dipimpinnya.
“Ini kan jadi aneh, kok hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan. Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel dan kendaraan operasional yang diamankan aparat itu milik PT Amarfi,” kata Ikbal, Kamis (2/4/2026).
Mantan Ketua PMII Kota Kendari itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, bukan subjektif atau berdasarkan tekanan pihak tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar proses hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk oknum kontraktor yang diduga menjadi pelaku utama.
“Seharusnya, pihak kontraktor mining yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka, karena merekalah yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” pungkas Ikbal.(**)
Comment