KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk langsung melakukan pemantauan serta penyelidikan terkait penggunaan dana jaminan konstruksi dan kompensasi atas penggunaan jalan umum oleh PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT ST Nickel Resources.
Hal ini muncul karena beberapa ruas jalan provinsi diduga rusak akibat kegiatan haulling tambang kedua perusahaan tersebut, namun belum dilakukan perbaikan apapun.
Padahal, dana jaminan konstruksi sudah diserahkan perusahaan kepada Pemprov Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat lintasan kendaraan tambang.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan Dispensasi Jalan adalah harus menyetorkan dana Jaminan Konstruksi dan Jaminan Kerugian Pihak Ketiga secara wajib,” ujar Hendro (Egis) kepada media pada Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dana yang disetorkan memiliki jumlah yang fantastis, sehingga perlu ditanyakan kemana arah penggunaannya jika masih ada jalan yang rusak akibat haulling.
Berdasarkan bukti Dispensasi Jalan yang dimiliki, PT MCM diduga telah menyetorkan dana Jaminan Konstruksi sebesar Rp70.095.067.000 dan Jaminan Kerugian Pihak Ketiga sebesar Rp50.000.000.
Jumlah tersebut belum termasuk yang disetorkan oleh PT ST Nickel Resources. “Untuk ST Nickel, kami belum mengetahui jumlah pasti, namun diperkirakan tidak jauh berbeda dengan PT MCM,” jelasnya.
Oleh karena itu, AMPUH meminta agar APH terlibat untuk mengawasi dan menyelidiki penggunaan dana tersebut, guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami harapkan APH bisa mengawasi serta menyelidiki penggunaan dana Jaminan Konstruksi dari perusahaan kepada Pemprov Sultra melalui Dinas SDA-BM,” pungkasnya.(**)
Comment