Satreskrim Polres Buton Amankan Tiga Pemuda yang Nekat Mencuri saat Terjadi Musibah

BUTON, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polres Buton berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana pencurian di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Pemuda asal Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi JM (23) dan LMZ (19), serta LE (32) dari Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel), berhasil ditangkap Satreskrim Polres Buton, Jumat (6/3/2026).

Ketiganya ditangkap usai dilaporkan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat terjadinya musibah, dengan LP B/1/III/2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA/POLRES BUTON/POLDA SULTRA, Kamis 5 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton. H, SH., MH mengungkapkan, pencurian terarbut diketahui terjadi pada 4 Maret 2026 pukul 15.30 Wita saat pelapor, La Ode Mujri, tiba di rumahnya di Desa Rumbia, Kecamatan Lapandewa.

“Korban melihat pintu dan jendela sudah rumah terbuka dan dibobol orang, kemudian korban mengecek barang-barang yang diamankan dari kapal KM Cahaya Alam 05 yang mengalami karam/kandas akibat kerusakan mesin, sudah hilang,” ungkap AKP Sunarton.

Disebutnya, jenis barang yang hilang berupa 1 karung yang berisi 59 pasang sendal, minyak goreng merek bimoli berisi 5 liter sebanyak 21 jergen dan berisi 20 liter sebanyak 2 jergen, dan loyang alumanium sebanyak 8 buah.

Modus dari ketiga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan trik membantu mengevakuasi barang yang bisa diselamatkan saat kapal karam. Namun setelah itu, para pelaku kembali mendobrak jendela rumah penyimpanan barang lain dan mengambil barang-barang.

“Seharusnya kehadiran dari mereka (ketiga pelaku) bisa membantu untuk evakuasi barang yang masih bisa diselamatkan, namun mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk mencuri barang lain yang ada di tempat penyimpanan di pinggir pantai lokasi terdamparnya kapal,” ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku dan BB sudah diamankan di Satreskrim Polres Buton untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 477 huruf f KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (**)

Comment