Diduga Gelapkan Dana Investasi, Pemilik Karaoke Race Club Dilaporkan ke Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dunia hiburan Kota Kendari diguncang kabar tidak sedap. Pemilik tempat hiburan malam ternama dengan inisial AHAW dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 1,2 miliar.

Laporan resmi dilayangkan oleh kuasa hukum korban bernama Safingi, Rizal, S.H., M.H., ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 28 Desember 2025.

Menurut Rizal, kasus ini bermula pada April 2025 ketika pemilik karaoke tersebut mengajak korban untuk menanamkan modal. Awalnya, kesepakatan yang ditawarkan adalah murni investasi dengan janji pembagian keuntungan (royalti/dividen) sebesar 10% setiap bulan dari omzet yang dihasilkan.

Namun, kejanggalan muncul saat proses administrasi dilakukan di hadapan notaris di Surabaya. “Ternyata di Surabaya, kesepakatan berubah menjadi jual beli saham padahal awalnya diutarakan sebagai investasi. Di dalam akta jual beli saham tersebut juga tidak tercantum besaran dividen yang dijanjikan,” ujar Rizal.

Tak hanya perubahan status kerja sama, Rizal juga mengungkap dugaan manipulasi angka dalam dokumen. Ia menyebut terdapat ketidaksinkronan antara angka nominal dengan tulisan huruf pada nilai dividen, di mana tertulis angka 80 namun secara huruf hanya tertera “delapan”.

Selain itu, Rizal menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurutnya, dana investasi tersebut diterima langsung oleh pihak Komisaris/Pemilik, bukan melalui Direktur perusahaan sebagaimana aturan yang berlaku.

Hingga laporan dibuat, korban mengaku belum menerima pembagian keuntungan sama sekali. Berdasarkan surat tanda bukti lapor, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

“Kami sudah sempat meminta pengembalian modal secara baik-baik, namun pihak mereka hanya bersedia mengembalikan 50 persen. Ini jelas menunjukkan adanya niat buruk (mens rea) sejak awal,” tegas Rizal.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya menghubungi AHAW untuk mendapatkan klarifikasi.

Rizal juga meminta Walikota Kendari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak memperpanjang izin operasional Race Club.

Menurutnya, bukan hanya korban ini yang mengalami masalah, karena sudah ada dua hingga tiga orang lain yang menanamkan modal namun mengalami kendala serupa.

“Ada indikasi bahwa ini hanya ingin membohongi orang saja,” kata Rizal.(**)

Comment