EDISIINDONESIA.id-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.
Sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menilai peristiwa tragis ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam siaran persnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Yusril, tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan kejahatan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Seharusnya, polisi berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi yang menjadi korban adalah anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Yusril menekankan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenai sanksi internal, tetapi juga harus diproses secara pidana. Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal dari jerat hukum, termasuk aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril.
Yusril merinci, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat. Setelah itu, proses pidana harus berjalan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Yusril mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian terhadap kasus ini. Polda Maluku dan Mabes Polri dinilai segera mengambil tindakan, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga disebut telah bergerak cepat dengan menahan Bripda Masias Siahaya, memeriksanya, serta menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti saat ini tengah merampungkan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkas Yusril.(edisi/rmol)
Comment