Ahli Waris PT Prowell Laporkan Penggunaan Dokumen Fiktif Salah Satu Bank BUMN ke Kejagung

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum dari DAS Law Firm melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan atas nama Nurbani Ermin, selaku ahli waris dari PT Prowell.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kuasa hukum Nurbani Ermin, Ansar, S.H., C.Pt, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen Purchase Order (PO) fiktif sebagai dasar pencairan fasilitas kredit perbankan.

Dugaan tersebut terungkap setelah adanya putusan pailit terhadap PT Prowell, di mana kemudian ditemukan tagihan dari salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai sekitar Rp68 miliar. Tagihan tersebut diduga berasal dari fasilitas kredit yang dicairkan tidak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Laporan Diregistrasi di Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Ansar menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung melalui proses klarifikasi awal.

“Laporan tersebut telah diregistrasi oleh Kejaksaan Agung dengan nomor R-105/K.3/KPH.4/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026,” ujar Ansar dalam keterangannya.

Registrasi laporan tersebut menandai bahwa pengaduan telah diterima secara administratif dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya dalam lingkup Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam laporan yang disampaikan, kuasa hukum menguraikan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas kredit perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Identitas pihak-pihak yang dilaporkan telah disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan dalam pemberitaan ini hanya disebutkan dalam bentuk inisial, sesuai asas praduga tidak bersalah.

DAS Law Firm menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan laporan ini kepada Kejaksaan Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ansar. (**)

Comment