KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap tiga orang bersaudara pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
Peristiwa terjadi di Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari, sekitar pukul 01.45 WITA. Korban penganiayaan adalah Eki (24), sedangkan dua perempuan bersaudara yaitu Uci (20) dan Kira (17) mengalami dugaan pengancaman.
Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa pihaknya merespons cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai seorang pria yang membuat kegaduhan di rumah korban.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki yang membuat keributan di dalam rumah warga,” ujarnya.
Saat berada di rumah korban, pelaku melontarkan tuduhan yang tidak berdasar sehingga memicu ketegangan.
Akibatnya, Eki diduga mengalami penganiayaan, sementara kedua saudarinya menerima ancaman. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan, bahkan pernah memukuli orang tuanya sendiri.
“Korban dituduh secara sembarangan tanpa dasar yang jelas. Menurut warga sekitar, bahkan bapaknya sendiri pernah menjadi korban pukulan dari pelaku,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi sedang mendalami motif perbuatan serta kondisi kejiwaan pelaku guna menetapkan langkah penanganan selanjutnya.(**)
Comment