EDISIINDONESIA.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyindir oknum-oknum peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Budi mengungkapkan sebanyak 1.824 orang dikategorikan kaya tetapi masih menerima PBI JK.
Budi mengatakan, pemerintah akan meninjau ulang kepesertaan orang-orang kaya tersebut agar peserta BPJS PBI benar-benar diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu.
“Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemda bahwa, ‘hei, Anda kan sebenarnya Desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp 42.000. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000, orang Desil 10?’,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” imbuh dia.
Akibatnya, banyak warga yang lebih berhak justru tidak terdaftar sebagai peserta BPJS PBI karena tidak masuk kuota yang tersedia sekitar 96,8 juta
Karena itu, pemerintah memutuskan, dalam tiga bulan ke depan, akan dilakukan rekonsiliasi data terhadap 11 juta data peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Budi mengatakan proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.
“BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” kata Budi.
Budi menegaskan, orang-orang yang ada di kalangan desil tinggi tidak boleh masuk sebagai peserta BPJS PBI lagi karena banyak orang miskin dari desil 1-5 yang belum masuk PBI.
“Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” ujar dia.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion.
Politisi PKB itu menilai, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.
“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” tegasnya.
Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa.
Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya. (edisi/fajar)
Comment