KENDARI, EDISIINDONESIA.id β Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) beserta barang bukti sabu seberat 65 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Baruga, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan sistem tempel di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
βTim mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,β ujar Kombes Pol Amri dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain berwarna hitam yang berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain sabu, sejumlah barang bukti non-narkotika turut diamankan.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu yang terbuat dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RWM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.(**)
Comment