Pria di Konawe Resmi Ditahan Polisi Usai Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan dan Pornografi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) resmi menahan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana pornografi.

Penahanan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengungkapkan, tersangka berinisial KRS (19), berdomisili di Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.

“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar AKBP Decky, Minggu (8/2/2026).

Dalam perkara ini, KRS diduga kuat melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan pornografi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.

AKBP Decky menjelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Konawe.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Decky berkomitmen untuk selalu menjadi garda terdepan dalam menindak segala bentuk kejahatan yang mengancam masa depan anak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” pungkasnya.(**)

Comment