BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Tiga orang pria diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bombana setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tiga pria ini masing-masing berinisial D, MS, dan A. Mereka diamankan di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia pada Senin (2/2/2026) setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar.
Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim menjelaskan bahwa para pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara transaksi barang haram ini.
“Pelaku sebagai pengedar dan perantara memperjual belikan narkotika jenis sabu,” katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) sachet pastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil diduga berisi sabu dan 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat 33,75 gram.
Dengan adanya temuan tersebut, para pelaku segera dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 3 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bombana.(**)
Comment