KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial AA berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Bandang Nomor 17, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (29/1/2026).
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Kemaraya IPTU Busran. Ia mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.22 WITA.
Busran menjelaskan kejadian bermula saat korban bernama Sulastri menerima informasi dari tetangganya bahwa ada seseorang yang terlihat membersihkan bagian dalam dan luar rumah korban.
“Awalnya korban di telepon tetangga sekitar 06.22 WITA di sampaikan bahwa ada orang membersihkan di dalam dan di luar rumah,” kata Busran.
Lebih lanjut, kata dia, mendapat informasi tersebut, korban segera menuju rumahnya dan tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WITA.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan mencurigakan. Jendela samping rumah terlihat terbuka, begitu pula pintu belakang.
Saat masuk ke dalam rumah, korban menemukan sejumlah barang miliknya seperti televisi, barang pecah belah, serta peralatan rumah tangga telah dipindahkan dan berada di luar rumah.
“Kemudian korban masuk dalam rumah dan mendapati TV, barang pecah belah, peralatan rumah tangga sudah berada di luar rumah,” ujarnya.
Merasa menjadi korban pencurian, Sulastri langsung mendatangi Polsek Kemaraya untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Piket SPK dan Piket Fungsi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang bersembunyi di atas plafon rumah korban. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)
Comment