Labewa Billiard K-TOZ Kendari Jual Minuman Alkohol Tanpa Izin

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan penjualan minuman alkohol tanpa izin di Labewa Billiard, Kompleks K-TOZ Kendari, terbukti benar setelah diperiksa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Tempat usaha yang berlokasi di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga ini tidak memiliki catatan izin perdagangan minuman alkohol baik di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) PMPTSP maupun di data Disperindag.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, menyatakan bahwa izin terkait tidak terbaca dalam sistem mereka. “Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (21/1/2026).

Untuk memastikan keabsahan, pihaknya mengarahkan konfirmasi ke Disperindag. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, menegaskan tidak ada data izin alkohol untuk Labewa Billiard.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim pihaknya sudah memiliki izin sejak sebelum beroperasi pada 2022.

Menurut dia, izin restoran yang diperoleh dari PTSP Kendari sudah memperbolehkan penjualan minuman alkohol kelas A seperti bir.

Meski izin restoran bisa digabungkan dengan izin alkohol kelas A dengan dokumen khusus yang melekat, namun pihak PMPTSP dan Disperindag menyatakan bahwa Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin yang sah untuk menjual minuman alkohol. (**)

Comment