JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Daeng Ansar Syamsuddin Law Firm (DAS Law Firm) kembali mendesak Polda Metro Jaya memberikan kejelasan dan kepastian atas penanganan laporan yang diajukan Nurbani Ermin sejak 9 Oktober 2023.
Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/6041/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, mengandung dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang, serta dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP.
Perkara ini bermula dari dugaan proses pinjaman dan perubahan status hak atas tanah semula berupa SHM Nomor 2129 seluas 121 m² — yang kemudian berubah menjadi SHGB Nomor 3296/Bernhill tanpa sepengetahuan pemilik.
Untuk memperdalam perkara, DAS Law Firm telah menyerahkan Resume Hukum lengkap beserta dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Berisi kronologi kejadian, bukti tertulis, serta fakta-fakta yang dinilai perlu diteliti lebih lanjut oleh penyidik.
Jangan Berhenti di Tahap Administrasi
Kuasa hukum pelapor, Adv. Ansar, S.H., C.PT., menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun, mengingat laporan telah berjalan sejak 2023, proses diharapkan berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, laporan ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahapan administratif, melainkan bukti-bukti yang telah disampaikan benar-benar didalami dan diberikan kejelasan arah penanganannya,” ujar Ansar.
DAS Law Firm mendorong agar pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, hingga gelar perkara dilaksanakan sesuai ketentuan apabila diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik diminta menetapkan status hukum pihak yang dilaporkan sesuai aturan berlaku.
“Kami tidak meminta perkara ini diputuskan lewat pemberitaan. Kami hanya meminta proses berjalan secara profesional: bukti diperiksa, saksi didengar, fakta diverifikasi, lalu ditentukan langkah hukumnya. Setelah berjalan sejak 2023, wajar jika kami mengharapkan kepastian,” tegasnya.
DAS Law Firm menegaskan tetap siap melengkapi dokumen atau keterangan tambahan jika dibutuhkan, sekaligus menegaskan penghormatan penuh terhadap independensi penyidik Polda Metro Jaya.(**)
Comment