KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (KMMM) melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/11/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dokumen pengaduannya, KMMM menyoroti proses pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende yang dinilai perlu diperiksa dari aspek prosedur, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor, Muh Rahmat Almubaraq, mewakili KMMM, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mekanisme evaluasi dan penetapan penyedia dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, khususnya Huruf H angka 40.7 huruf a sampai dengan huruf f.
KMMM juga menyoroti proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), termasuk hasil evaluasi dan penetapan penyedia yang disampaikan kepada peserta pengadaan.
Dalam uraian pengaduannya, KMMM meminta Ombudsman memeriksa dugaan ketidaksesuaian prosedur evaluasi tender, khususnya apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam dokumen pemilihan dengan pelaksanaan evaluasi oleh Pokja Pemilihan.
Selain itu, KMMM mempertanyakan mekanisme evaluasi terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan maupun peserta yang ditetapkan sebagai penyedia peringkat ketiga.
“Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan penyedia telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Rahmat.
KMMM mendasarkan pengaduannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta Ombudsman menerima dan meregistrasi pengaduan, melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan maladministrasi, serta meminta klarifikasi kepada PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan pihak terkait lainnya.
KMMM juga meminta Ombudsman memeriksa kepatuhan terhadap Huruf H angka 40.7 huruf a sampai dengan huruf f dalam Dokumen Pemilihan, termasuk menelusuri dokumen dasar pemrosesan dan penetapan penyedia peringkat ketiga.
Tidak hanya itu, Ombudsman diminta memeriksa kemungkinan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, maupun bentuk maladministrasi lainnya apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Sebagai dokumen pendukung, KMMM melampirkan Dokumen Pemilihan pekerjaan pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, salinan ketentuan Huruf H angka 40.7, pengumuman hasil pemilihan, berita acara evaluasi dan hasil pemilihan Pokja, surat atau dokumen penolakan hasil pemilihan, persetujuan atau keputusan PA/KPA atas penolakan PPK, dokumen dasar pemrosesan dan penetapan penyedia peringkat ketiga, surat penunjukan penyedia barang/jasa, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam bagian penutup laporan, KMMM menegaskan bahwa pengaduan tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan profesional, serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya maladministrasi,” tutup Rahmat. (**)
Comment