KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rencana pembongkaran lapak pedagang di kawasan Tapak Kuda, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Kendari, Selasa (27/10/2026). Persoalan utama yang mengemuka bukan hanya penertiban, tetapi juga kepastian status lahan, konsistensi penerapan aturan, dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari itu, para pedagang meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai dasar hukum pembongkaran serta batas lahan yang direncanakan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Mereka juga mempertanyakan penerapan kebijakan apabila penertiban hanya menyasar sebagian bangunan di kawasan tersebut.
RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi II, Jabal Al Jufri, serta sejumlah anggota komisi. Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Perumda Pasar Kota Kendari, Satpol PP, Camat Mandonga, dan para pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, menegaskan bahwa penertiban harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku. Ia meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang melanggar.
“Siapa pun yang melanggar harus ditertibkan. Kita tidak boleh pandang bulu, baik itu pedagang maupun nonpedagang,” tegas Jabal dalam rapat.
Menurutnya, langkah penertiban perlu diawali dengan pendekatan persuasif. Apabila tidak tercapai penyelesaian, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan aturan melalui instansi yang berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jabal juga menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara lintas instansi. Organisasi perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum, pertanahan, dan lingkungan hidup perlu dilibatkan untuk mengkaji status lahan, peruntukan kawasan, serta dasar hukum rencana penertiban.
Pedagang Minta Penertiban Tidak Tebang Pilih
Perwakilan pedagang Pasar Tapak Kuda, Sulaiman, menyatakan bahwa para pedagang membutuhkan kepastian mengenai kebijakan pemerintah sebelum mengambil keputusan untuk pindah ke lokasi lain.
Ia menegaskan, para pedagang pada prinsipnya bersedia mengikuti kebijakan relokasi apabila penertiban diterapkan secara menyeluruh terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan, bukan hanya terhadap lapak pedagang tertentu.
“Kalau pedagang yang lain dipindahkan, kami juga siap pindah. Tetapi kalau hanya pedagang di sini yang dipindahkan, sementara yang lain tetap, kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan itu terlebih dahulu,” ungkap Sulaiman.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pemetaan secara terperinci terhadap kawasan yang direncanakan menjadi RTH. Pemetaan tersebut dinilai penting untuk memastikan batas lahan, mengidentifikasi bangunan yang berada di dalam kawasan, serta memperjelas status tanah yang menjadi objek penertiban.
Selain itu, Sulaiman menekankan perlunya kepastian mengenai ketentuan pembebasan tanah apabila lahan tersebut memang diperlukan untuk kepentingan umum.
Menurutnya, lapak di kawasan Tapak Kuda menjadi bagian dari kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menopang pendapatan masyarakat. Karena itu, kebijakan penertiban diharapkan turut mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha pedagang.
Menanggapi persoalan kebersihan yang turut menjadi perhatian, Sulaiman membantah bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut selalu menimbulkan masalah. Ia menyebut pedagang ikan telah menyediakan lubang resapan untuk menampung air limbah agar tidak menimbulkan bau.
Perumda Pasar Siapkan Lokasi Alternatif
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menyatakan kesiapan pihaknya memfasilitasi pedagang yang bersedia pindah ke pasar resmi yang dikelola perusahaan daerah tersebut.
Ia mengatakan, pedagang yang ingin menempati lokasi alternatif dapat difasilitasi tanpa dipungut biaya. Asnar juga meminta informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses pemindahan diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang.
Asnar menambahkan, pihaknya telah mengimbau pedagang agar tidak berjualan di kawasan Tapak Kuda sebelum pembangunan bangunan di lokasi tersebut berlangsung.
Perumda Pasar berharap fasilitas pasar yang tersedia dapat menjadi alternatif bagi pedagang yang terdampak rencana penertiban.
RDPU tersebut belum menghasilkan penyelesaian akhir atas persoalan pembongkaran lapak. Pembahasan lanjutan masih diperlukan untuk memastikan dasar hukum penertiban, status dan batas lahan, penerapan aturan terhadap bangunan lain, serta kesiapan lokasi relokasi.
DPRD Kota Kendari mendorong keterlibatan seluruh instansi terkait agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas. Di sisi lain, pedagang mengharapkan kebijakan yang tidak diskriminatif dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Kejelasan status lahan dan konsistensi penegakan aturan menjadi aspek penting dalam menentukan langkah selanjutnya, sehingga penataan kawasan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang terdampak.
Comment