Kelalaian SOP Pemicu Keracunan 57 Siswa, Kepala SPPG Watubangga Mengaku Bersalah, Dihentikan 30 Hari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kasus keracunan makanan yang menimpa 57 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Askar Kendari, terungkap akibat kelalaian dalam menjalankan prosedur kerja yang berlaku. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Kota Kendari, Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan Gizi (KKPG), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sultra, pengelola SPPG se-Kota Kendari, pimpinan Pondok Pesantren Al Askar, serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat.

Dalam pertemuan itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga, Sabdi Rasyid, secara terbuka mengakui adanya kelalaian saat menerima bahan baku ikan yang digunakan untuk makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Memang ada kelalaian dalam penerapan SOP, tepatnya pada saat penerimaan bahan baku,” ujar Sabdi di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengakui tidak melakukan pengawasan terhadap prosedur yang seharusnya dijalankan sejak bahan baku datang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ikan diterima pada 17 September 2026 sekitar pukul 15.25 WITA.

Penimbangan dan persiapan baru dimulai pukul 16.30 WITA, dan pemotongan ikan berlangsung hingga pukul 21.50 WITA sebelum diolah lebih lanjut. Keterlambatan serta tidak adanya pemeriksaan sesuai prosedur dinilai menjadi penyebab utama terjadinya masalah.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/9/2026), ketika puluhan siswa mengalami sakit setelah menyantap makanan dari program MBG. Sebanyak 57 anak harus mendapat penanganan medis diduga akibat keracunan.

Merespons kejadian tersebut, BGN telah menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga selama 30 hari untuk evaluasi mendalam. Sementara itu, kebutuhan makanan bagi penerima manfaat akan dialihkan dari SPPG lain yang masih beroperasi.

Ketua Sidang RDP, La Ode Azhar, menegaskan pemeriksaan tidak hanya ditujukan pada SPPG Watubangga saja. Kasus ini dijadikan momen penting untuk memastikan seluruh SPPG di Kota Kendari benar-benar mematuhi aturan keamanan pangan, kebersihan, pengelolaan limbah, serta prosedur pelayanan yang telah ditetapkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(**)

Comment