Bukan Hanya untuk Kelompok Tertentu, Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Harus Disusun Secara Hati-hati

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh disahkan secara terburu-buru atau dibuat sembarangan. Aturan ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, sehingga harus dipikirkan, dibahas, dan disusun dengan sangat matang dan hati-hati.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., di Kendari.

Menurutnya, RUU ini bukanlah aturan yang hanya berlaku untuk satu kelompok atau golongan tertentu saja. Sebaliknya, cakupannya sangat luas — begitu sah menjadi undang-undang, setiap orang yang berada di lingkup aturan ini akan terkena dampaknya, tanpa terkecuali.

“Ini bukan urusan sekelompok orang saja. Aturan ini akan berlaku untuk semua orang,” Kata Yuhelson, Rabu (23/9/2026).

Karena jangkauannya begitu luas, lanjutnya, setiap langkah penyusunan dan pembahasannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Segala sisi hukum, kemungkinan penerapan, serta dampak yang akan dirasakan masyarakat perlu dipelajari dan dipertimbangkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada yang terlewat atau diabaikan.

Yuhelson juga mengingatkan satu hal yang penting: aturan ini tidak hanya menyangkut mereka yang memiliki harta banyak atau kedudukan tinggi. Masyarakat kecil pun bisa terkena dampaknya. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuannya harus dibuat sangat jelas, tegas, dan tidak menimbulkan makna ganda.

Tujuannya satu  supaya saat diterapkan nanti, aturan ini tidak justru menimbulkan masalah baru atau merugikan pihak yang tidak bersalah.

“Kita harus memastikan dasar hukumnya kuat, ketentuannya jelas, dan penerapannya adil bagi semua. Dengan begitu, masyarakat bisa merasa tenang dan mendapatkan kepastian hukum yang sejatinya berhak mereka peroleh,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menyusun RUU ini bukan berarti menghambat proses. Justru sebaliknya ini cara agar aturan yang lahir nanti benar-benar bermanfaat, tidak melenceng dari tujuan, dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, terutama bagi warga yang hidup sederhana.

Karena aturan yang baik adalah aturan yang disusun dengan bijak, berlaku adil bagi semua, dan tidak merugikan siapa pun.(**)

Comment