Kejagung Lanjutkan Kasus Korupsi Izin Tambang di Konut, Aswad Sulaiman Kembali Diperiksa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia mengonfirmasi bahwa Aswad Sulaiman sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sudah, sudah pernah (diperiksa),” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Rabu (14/1/2026).

Syarief mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan di Kendari. Namun demikian, ia belum merinci waktu pasti pemeriksaan maupun materi yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Saat ini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pencocokan dokumen dan data bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih kita pelajari dokumennya dan bersamaan sedang dilakukan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Syarief.

Diketahui, kasus dugaan korupsi izin tambang di Konut sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017, dengan Aswad Sulaiman sebagai salah satu tersangka. Namun, perkara tersebut dihentikan oleh KPK pada Desember 2024.

Selanjutnya, Kejagung mengambil alih penanganan kasus tersebut dan menyatakan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada akhir Desember 2025 lalu.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di kawasan yang masuk wilayah hutan lindung, dengan rentang waktu dugaan perbuatan terjadi sejak 2013 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (**)

Comment