Hari ini, Abdul Azis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi RSUD Koltim di PN Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026)

Humas PN Kendari, Hans Prayogo Tama, membenarkan agenda persidangan tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci agenda sidang yang akan digelar.

“Kalau dijadwal iya hari ini (disidangkan). Untuk agenda sidangnya saya belum tahu, kemungkinan pembacaan dakwaan, tapi kita lihat nanti di persidangan,” kata Hans Prayogo.

Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani persidangan pada hari yang sama, yakni Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin.

Berdasarkan pantauan di PN Kendari, sekitar pukul 11.15 WITA, Abdul Azis bersama para terdakwa lainnya terlihat memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmadja. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Abdul Azis merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 7 Agustus 2025 dan mengamankan 12 orang. Abdul Azis sendiri ditangkap sehari kemudian, 8 Agustus 2025, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, (9/8/2025), KPK mengumumkan penetapan lima tersangka awal, yakni Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta yakni Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada Senin, 24 November 2025. Mereka adalah Yasin (YSN), ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) yang disebut sebagai orang dekat Abdul Azis, Hendrik Permana (HP) ASN di Kementerian Kesehatan, serta Aswin Griksa (AG) selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman, telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang perdana kasus dugaan korupsi RSUD Koltim berlangsung dengan khidmat.(**)

Comment