KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, Selasa (13/1/2026).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai entitas laporan keuangan agar pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai tujuan negara serta sebagai pelaksanaan amanah konstitusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Penyerahan LHP dilakukan kepada sejumlah entitas, di antaranya Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Kota Kendari, DPRD Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Kolaka, DPRD Konawe, dan DPRD Kota Kendari.
Selain itu, LHP juga diserahkan kepada DPRD Buton, DPRD Baubau, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Wakil Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, KPU Provinsi Sultra, KPU Bombana, KPU Konawe Kepulauan, serta Inspektur Pemerintah Kabupaten Buton.
Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat (1), yang menugaskan BPK untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas suatu program atau kegiatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah kinerja dan kepatuhan yang belum sepenuhnya efektif,” ujar Dadek.
BPK mencatat kinerja atas efektivitas manajemen aset di Pemerintah Provinsi Sultra, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Konawe Selatan belum sepenuhnya efektif. Selain itu, kinerja atas efektivitas penyelenggaraan penataan ruang di Kota Kendari dinilai tidak efektif.
Pada sektor kesehatan, kinerja pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Kabupaten Konawe dan RS Benyamin Guluh Kolaka belum sepenuhnya efektif. Sementara itu, pengelolaan layanan kesehatan di rumah sakit Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Timur juga belum sepenuhnya optimal.
Di bidang pendidikan, BPK menemukan kinerja penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Konawe Selatan belum sepenuhnya efektif.
Dari sisi kepatuhan, BPK menilai pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Sultra masih terdapat catatan.
Kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Sultra, Kota Kendari, dan Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan sesuai dengan pengecualian, sementara untuk Kota Baubau belum dapat disimpulkan. Adapun kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Buton juga dinilai sesuai dengan pengecualian.
Khusus terkait penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), BPK menemukan sebanyak 422 kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kendari tidak sesuai dengan RTRW. Selain itu, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Kendari baru mencapai 15,08 persen, masih di bawah ketentuan minimal 20 persen.
BPK juga mencatat adanya alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha dengan luas mencapai 162,89 hektare atau sekitar 4 persen dari total RTH yang seharusnya tersedia.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada seluruh entitas pemeriksaan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan serta kinerja pemerintahan daerah.(**)
Comment