KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Keduanya diamankan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 03.20 WITA di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (18) dan FA (21). Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di area parkiran MGM, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang dibuat korban berinisial RA (29), warga Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang usai menonton bioskop.
“Korban menjelaskan bahwa saat keluar dari bioskop, ia tiba-tiba dihadang sekitar lima orang. Korban kemudian dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat mencoba melakukan perlawanan, korban kembali dihadang oleh teman-teman pelaku,” ungkap Kasus Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif, Senin (12/1/2026).
Setelah melakukan pemukulan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan lanjutan, menyusun administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempertimbangkan penahanan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.(**)
Comment