EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi menampilkan para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), sebagai kebijakan baru yang menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksanaan konferensi pers hasil OTT pada Minggu (11/1/2026) pagi berbeda dari sebelumnya, karena tidak menghadirkan tersangka dalam acara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan adaptasi terhadap KUHAP baru yang lebih fokus pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Konpers hari ini agak beda. Kenapa, loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut dia, KUHAP baru melindungi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak, yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
OTT yang berlangsung sejak Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026) mengamankan 8 orang, yaitu Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Heru Tri Noviyanto (Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakut), Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak), Pius Suherman (Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada), Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada), dan Asep (pihak swasta).
KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kilogram (senilai Rp3,42 miliar).
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Perkara ini terkait laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang diajukan PT Wanatiara Persada pada September-Desember 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar.
Setelah PT Wanatiara Persada mengajukan sanggahan beberapa kali, diduga Agus meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar di antaranya untuk fee yang akan dibagikan kepada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, perusahaan hanya menyetujui membayar fee Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal dan menyebabkan kerugian bagi negara.
Untuk memenuhi fee tersebut, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki Abdul Kadim. Pada bulan yang sama, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura.
Dana tersebut diserahkan Abdul kepada Agus dan Askob di beberapa lokasi Jabodetabek, yang kemudian pada Januari 2026 didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.(edisi/rmol)
Comment