Pihak PT Masempo Dalle Sebut KRAMAT Dinilai Memberi Keterangan Menyesatkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait operasionalnya, PT Masempo Dalle mengeluarkan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan di masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tuduhan adanya penjualan tanpa RKAB atau penyelundupan dibantah secara tegas.

Terkait kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan bahwa mereka menghormati serta mematuhi instruksi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan menjalankan koordinasi dan instruksi teknis dari instansi berwenang, sehingga tidak ada aktivitas invasi ilegal seperti yang dituduhkan.

Tudingan yang menyebutkan nama Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) terlibat dalam operasional perusahaan juga dinilai tidak berdasar dan bersifat fitnah.

PT Masempo Dalle menjelaskan bahwa mereka beroperasi sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi tertentu.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap reklamasi dan tanggung jawab ekologi pascatambang. Mereka menyayangkan penggunaan diksi provokatif oleh KRAMAT yang dianggap telah menghakimi tanpa melalui proses hukum yang sah sesuai asas praduga tak bersalah.

Sebagai penutup, PT Masempo Dalle menyatakan bahwa perusahaan berintegritas dan berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Mereka mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji, dan tidak segan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan fitnah atau merusak nama baik perusahaan.(**)

Comment