Pengadilan Tinggi Sultra Tolak Usulan Banding Guru Mansur, Vonis 5 Tahun Penjara Dikuatkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang putusan banding guru Mansur tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur resmi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/1/2025).

Dalam ruangan sidang turut dihadiri oleh sejumlah simpatisan yang terdiri dari pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra dan para orang tua siswa.

Pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Hakim I Ketut Suarta didampingi Anggota Hakim Muhammad Sirad dan Dasriwati.

“Mengadili, menerima banding penutut umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata I Ketut Suarta.

Pada putusan ini terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari ketiga hakim. Ketua Hakim I Ketut Suarta menyatakan banding tersangka Mansur diterima.

Dalam pertimbangannya, I Ketut Suarta menyebut kasus guru Mansur tidak memiliki bukti yang kuat. Pasalnya, tidak ada seorang pun yang melihat kejadian tersebut.

Sementara dua anggota hakim Muhammad Sirad dan Dasriwati menyetujui putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Hal ini secara otomatis menguatkan vonis tersangka selama 5 tahun penjara sesuai dengan putusan sebelumnya.

Keduanya berpendapat bahwa guru Mansur pantas mendapatkan hukuman dikarenkan melakukan pelecehan seksual kepada anak muridnya hingga menimbulkan trauma psikologis.

Dengan putusan tersebut, vonis lima tahun penjara terhadap guru Mansur tetap berlaku, meskipun adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra.(**)

Comment