PNS di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Simpan 90,33 Gram Sabu di Plafon Rumah

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial FR (42).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. FR yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, diamankan setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet plastik bening ukuran besar dan 8 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di plafon rumah dan diletakkan dalam dus atau tempat ponsel berwarna putih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap sabu (bong), pipet plastik, korek api, sumbu, plastik klip kosong, lakban, tisu, tempat kacamata, tempat ponsel, serta satu unit handphone VIVO Y20 warna biru.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Badmar menyebut total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 90,33 gram, dengan rincian 82,67 gram dari sachet besar dan 7,66 gram dari sachet kecil.

“Total bruto keseluruhan BB diduga narkotika jenis sabu seberat 90,33 gram,” ujarnya, Sabtu (3/1/2025).

Badmar menyampaikan bahwa setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang pelaku.(**)

Comment