Usai Dilantik Jadi PPPK, Istri di Buton Utara Tinggalkan Suaminya

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Sebuah rumah tangga yang telah berlangsung selama belasan tahun di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini berada di ambang perpisahan.

Pasangan suami istri berinisial AN (nelayan) dan WM (yang baru saja dilantik sebagai PPPK) terlibat konflik yang berujung pada pisah ranjang dan proses mediasi berkepanjangan, Kamis (25/12/2025).

AN, warga Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, mengungkapkan bahwa istrinya meninggalkan rumah tak lama setelah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasangan ini menikah secara sah pada 18 Agustus 2008 di Kelurahan Lipu.

Selama bertahun-tahun, AN bekerja sebagai nelayan sedangkan WM bertugas sebagai ibu rumah tangga yang menurut AN, kehidupan mereka berjalan harmonis tanpa konflik berarti.

“Saya tidak pernah melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, terhadap istri saya. Kami hidup sederhana, tapi bahagia,” ujar AN.

Perubahan sikap WM mulai dirasakan setelah ia dinyatakan lulus dan resmi dilantik sebagai ASN PPPK pada 26 Mei 2025. Puncaknya, WM meninggalkan rumah tanpa penjelasan jelas pada 17 November 2025.

Beberapa hari sebelumnya, AN mengaku melihat istri tidak lagi memberikan perhatian seperti biasa, dan saat ditanya pada 16 November, WM disebut menyatakan tidak memiliki perasaan lagi terhadapnya.

WM sempat kembali pada 18-20 November hanya untuk mengambil barang pribadinya. Sejak 21-26 November, seluruh akses komunikasi AN ke istri diblokir, baik melalui telepon maupun media sosial.

Untuk mempertahankan rumah tangga, AN telah berulang kali menghubungi WM dan menempuh jalur mediasi melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Butur.

Pada 1 Desember, keduanya dipertemukan oleh Kepala Kemenag Butur Ladiri yang menganjurkan rujuk, namun menurut AN, WM menolak. Mediasi lanjutan pada 8 Desember melalui Bagian Pembinaan Masyarakat Kemenag juga tidak menghasilkan hasil.

Konflik memuncak pada 9 Desember dalam mediasi keluarga di kediaman kakak WM di Desa Laangke dihadiri aparat Desa Loji, keluarga pihak istri, dan penasihat hukum WM. AN mengaku mendapat tekanan untuk berpisah dan diminta menandatangani surat pernyataan pisah ranjang yang sudah disiapkan.

Saat dikonfirmasi, WM hanya memberikan respons singkat melalui WhatsApp dan meminta konfirmasi selanjutnya dilakukan melalui penasihat hukumnya, Mawan.

Mawan kemudian memberikan klarifikasi yang bertentangan dengan pernyataan AN. Menurutnya, kliennya meninggalkan rumah karena merasa tertekan secara psikologis dan ada dugaan ancaman dari suami.

“Klien kami meninggalkan rumah pada 17 November karena tidak nyaman. Ada dugaan nada ancaman dari suami,” ujarnya.

Mawan juga membantah klaim AN bahwa surat pisah ranjang ditolak – ia menyatakan bahwa pada 9 Desember telah ada surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan aparat Desa.

Terkait mediasi di Kemenag, ia menyatakan bahwa prosesnya sedang berjalan, bukan ditolak.

Selain itu, Mawan membantah bahwa AN tidak pernah melakukan kekerasan atau ancaman. Ia menyebut terdapat surat pernyataan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Butur tertanggal 11 Desember terkait dugaan pengancaman pembunuhan, yang juga ditandatangani oleh AN.

Mengenai permintaan agar status PPPK WM dicopot, Mawan menilai hal itu tidak berdasar. “Kementerian Agama tidak akan mencopot status kepegawaian tanpa pelanggaran serius.

Tidak mau rujuk bukan pelanggaran disiplin ASN,” katanya, menambahkan bahwa WM memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk meninggalkan rumah. (**)

Comment