KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara telah menuntaskan penyidikan kasus penambangan pasir ilegal dengan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan penyerahan yang dilaksanakan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud berjalan lancar dan aman.
Kelima tersangka yang berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS diduga melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berasal dari empat laporan polisi (LP/A/11 hingga 14/X/2025) yang tercatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra pada 20 Oktober 2025. Setelah penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan yang tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan nomor B-4291 hingga 4301/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata menjelaskan bahwa penyerahan ini menandai akhir proses penyidikan kepolisian dan bentuk komitmen tegas terhadap penambangan ilegal.
Ditpolairud menegaskan akan terus menindak praktik tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara, dengan harapan memberikan efek jera serta menjaga kelestarian SDA Sulawesi Tenggara.(**)
Comment