KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sidang kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (17/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yusran dan tim membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi, yang didakwa terlibat dalam korupsi pertambangan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain Rosalina Dewi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, serta satu terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi).(**)
Comment