KPK Pindahkan Tahanan Korupsi RSUD Koltim ke Rutan Kelas II-A Kendari

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), yang merupakan Bupati Koltim nonaktif, bersama tiga tersangka lainnya. Seluruhnya dipindahkan ke Rutan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, menyampaikan pemindahan itu dilakukan pada Senin (8/12/2025). Empat tersangka yang dipindahkan yakni Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.

“Pada Senin (8/12), kami telah selesai memindahkan empat orang tahanan ke Rutan Klas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Albar, pemindahan dilakukan sehubungan dengan agenda persidangan pada hari ini, Rabu (10/12).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan, yang diduga menjadi pihak penyuap dalam proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Hari ini (Rabu, 10/12), kami dari tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk,” kata dia, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan bahwa proses pemindahan empat tahanan tersebut berjalan aman dan lancar berkat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari serta pengawalan ketat personel Brimob Polda Sultra.

Sementara itu, KPK memastikan tahap II berkas perkara terkait kasus suap pembangunan RSUD Koltim telah rampung untuk empat tersangka utama.

Mereka adalah Abdul Azis (Bupati Koltim 2024–2029), Ageng Dermanto (PPK proyek), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), dan Yasin (ASN di Bapenda Sulteng).

Ia menambahkan bahwa JPU kini mulai menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Namun, dua tersangka lainnya, yaitu Hendrik Permana (ASN Kemenkes) dan Aswin Griska (Direktur PT Griska Cipta), masih dalam proses penyidikan.

Dengan selesainya tahap II dan pemindahan tempat penahanan, kasus dugaan suap proyek RSUD Koltim kini memasuki fase persidangan yang menjerat sejumlah pejabat daerah dan kementerian. (**)

Comment