EDISIINDONESIA.id – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya diduga menerima suap mencapai Rp5,75 miliar dari hasil kutipan fee 15-20 persen sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lamteng.
Kasus ini terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung Selasa-Rabu (9-10/12/2025), yang menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa postur belanja APBD Lamteng 2025 mencapai Rp3,19 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Pasca dilantik pada Februari-Maret 2025, Ardito langsung memerintahkan anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di beberapa SKPD melalui penunjukkan langsung di e-Katalog.
“Pemenangnya harus perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW (Ardito Wijaya) saat dia mencalonkan diri,” ungkap Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (11/12/2025).
Untuk melaksanakannya, Ardito minta Riki berkoordinasi dengan Plt Kepala BPD Lamteng Anton Wibowo (kerabatnya) dan Sekretaris Bapenda Iswantoro, yang kemudian menghubungi para SKPD.
Dari periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lamteng senilai Rp3,15 juta, Ardito meminta Anton mengkondisikan pemenang agar jatuh ke PT Elkaka Mandiri (EM).
Akhirnya, direktur PT EM Mohamad Lukman Sjamsuri memberikan fee Rp500 juta kepada Ardito melalui Anton.(edisi/rmol)
Comment