Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyiksaan Brutal Pria Disabilitas di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang pria penyandang disabilitas bernama RE (21) menjadi korban penyiksaan brutal oleh empat orang yang menuduhnya melakukan pencurian. Ironisnya, tuduhan itu tidak terbukti setelah penyelidikan polisi.

Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku pada Minggu (7/12/2025). Mereka adalah RA (21), MZ (21), MD (21), dan SI (21) – semuanya berusia sama dengan korban.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kejadian bermula di sebuah kafe biliar di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

“Korban dituduh mencuri, padahal setelah kami selidiki, tuduhan itu tidak benar,” tegas AKP Malau pada Senin (8/12/2025).

Penyiksaan yang dialami RE sangat memprihatinkan. Para pelaku tidak hanya memukuli, tetapi juga mengikat korban di tiang, menyiksanya secara bersama, hingga menelanjanginya di depan umum.

“Korban diikat, dipukuli, lalu ditelanjangi. Setelah penyidikan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.

Saat ini, keempat pelaku terkurung di Mapolresta Kendari. Polisi masih terus menggali motif utama dan peran masing-masing pelaku dalam tindakan keji ini.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara karena dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang.(**)

Comment