EDISIINDONESIA.id- Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra-Jakarta melakukan Aksi Jilid II di depan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk melaporkan dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Massa menuntut Direktur Utama perusahaan segera diperiksa dan diusut tuntas karena aktivitas yang dinilai merugikan negara, mengancam lingkungan, dan menimbulkan konflik dengan warga.
Ketua Umum JAMH Muhammad Rahim menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel jetty PT DMS karena ditemukan pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL, reklamasi ilegal, dan tidak memiliki izin TWAL sejak awal beroperasi.
Namun ironisnya, aktivitas tersebut tetap berjalan — bahkan TNI AL KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel milik perusahaan pada Selasa (25/11/2025), hanya seminggu setelah jetty disegel (19/11/2025) lalu.
Selain itu, PT DMS juga diduga tidak menunaikan kewajiban pajak, menyebabkan pencemaran lingkungan, merusak mangrove, dan menyerobot lahan warga yang menimbulkan konflik horizontal.
JAMH menilai semua hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang berdampak luas.
“Kami mendesak Kejagung untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran yang merusak masyarakat dan lingkungan,” tegas perwakilan massa.
Antara lain, tuntutan JAMH adalah: (1) Kejagung menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT DMS; (2) ESDM menolak kuota RKAB, mencabut IUP, dan mengusut pelanggaran lingkungan serta izin jetty; (3) Satgas PKH Presiden Prabowo melakukan sidak langsung ke lokasi; dan (4) penegakan hukum tegas tanpa intervensi.
JAMH memastikan akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah lebih besar hari Rabu mendatang.(**)
Comment