EDISIINDONESIA.id- Pemisahan jadwal antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal diprediksi akan memperkuat fungsi pengawasan. Namun, tanpa revisi UU Pemilu yang komprehensif, hal ini justru bisa menjadi bumerang ketidakpastian hukum.
Menurut Research Associate The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, pemisahan jadwal pemilu memberikan peluang strategis bagi Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pengawasan. Selama Pemilu Serentak 2019 dan 2024, Bawaslu terbebani oleh penumpukan tugas.
“Jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem pengawasan. Selama ini beban kerjanya sangat menumpuk,” kata Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).
Arfianto memaparkan empat peluang utama dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pertama, pengurangan beban kerja. Kedua, pengawasan yang lebih mendalam. Ketiga, perencanaan yang lebih optimal. Keempat, kesempatan untuk perbaikan strategi jangka panjang.
Namun, Arfianto mengingatkan risiko besar yang harus diantisipasi, yaitu ketidakpastian hukum karena belum adanya revisi UU Pemilu. Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi regulasi pemilu, sambil memperkuat transparansi dan koordinasi antar-lembaga.
“Tumpang tindih kewenangan, serta potensi pelanggaran konstitusional apabila masa jabatan DPRD tidak lagi serempak lima tahunan,” pungkasnya.(edisi/rmol)
Comment