DPW SPI Sultra Nilai Kedudukan Polri di Bawah Presiden Penting untuk Manajemen Krisis

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara menilai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden memiliki urgensi strategis, terutama dalam aspek manajemen krisis nasional.

Ketua SPI DPW Sulawesi Tenggara, La Ode Saimin, mengatakan dalam situasi darurat seperti ancaman terorisme, bencana alam, maupun potensi kerusuhan sosial berskala luas, koordinasi lintas lembaga harus dilakukan secara cepat dan terpadu.

“Koordinasi lintas lembaga akan lebih efektif bila rantai komando jelas dan terarah, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar La Ode Saimin Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Dengan landasan itu, relasi koordinasi Polri dengan Presiden dalam kerangka sistem presidensial dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari desain ketatanegaraan,” katanya.

La Ode Saimin menambahkan, secara geografis dan sosiologis, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau membutuhkan institusi kepolisian yang memiliki struktur komando nasional yang kuat dan tidak terfragmentasi.

“Menempatkan Polri di bawah Presiden justru memperkuat pelayanan publik, respons cepat terhadap gangguan kamtibmas, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

SPI DPW Sultra juga berharap polemik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak berkembang menjadi isu politis yang dapat mengganggu stabilitas institusi kepolisian. Menurutnya, fokus utama Polri saat ini adalah memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

La Ode Saimin menilai, dengan kedudukan langsung di bawah Presiden, potensi tumpang tindih kewenangan dapat dihilangkan serta mata rantai birokrasi dapat diperpendek. Polri pun dapat bertanggung jawab langsung kepada Presiden terkait situasi keamanan nasional.

“Dengan kedudukan Polri di bawah langsung Presiden, pasti akan zero tumpang tindih dan memperpendek mata rantai birokrasi. Polri pun dapat bertanggung jawab langsung kepada Presiden soal situasi keamanan,” ujarnya.

Ia juga menyebut posisi tersebut dapat meminimalisir intervensi politik dari pihak mana pun karena Polri berada langsung dalam pengawasan Presiden sebagai Kepala Negara.

“Tidak akan ada pihak yang berani mengintervensi Polri secara politik jika berada langsung di bawah Presiden RI. Situasi ini tentu lebih baik bagi Polri,” ungkapnya.

Meski demikian, mantan Ketua DPM Fakultas Ekonomi UHO itu mengingatkan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal, guna menjaga profesionalisme anggota kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik.

“Selain soal kedudukan Polri, salah satu catatan penting adalah penguatan pengawasan Polri baik secara internal maupun eksternal. Hemat kami, pengawasan merupakan kunci untuk menjaga anggota Polri bersikap dan bertindak secara profesional,” tutupnya. (**)

Comment