BUTON, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial LR (43) asal Kabupaten Buton diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya berusia 15 tahun.
Kejadian ini mulai terungkap saat pelapor inisial WA diberitahu oleh saudara kandung korban bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk berbuat asusila melalui SMS di sebuah kebun.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pihak keluarga segera mengonfirmasi kepada korban terkait SMS tersebut hingga berujung pada aduan kepihak kepolisian.
“Dari SMS tersebut, keluarga korban curiga maka ada inisiatif untuk mengkonfirmasi langsung kepada korban sehingga keluarga korban melaporkan perlakuan pelaku kepada pihak kepolisian,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Lanjut, kata dia, dari hasil interogasi awal, dugaan tindakan pencabulan pelaku terhadap korban ini telah berlangsung kurang lebih sejak tahun 2023, tepatnya sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Buton dan berdasarkan gelar perkara pelaku sudah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 473 ayat (1), ayat (2) huru b dan ayat (9) atau pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)
Comment