Penjelasan Istana soal Tiga Terdakwa Kasus ASDP Peroleh Rehabilitasi dari Presiden

EDISIINDONESIA.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan usulan penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP yang sedang menjalani proses hukum.

Prasetyo menyebut pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo itu merupakan rekomendasi yang datang dari DPR RI.

“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo dikutip Rabu (26/11).

Dia mengatakan Istana langsung memproses surat Presiden Prabowo Subianto terkait hak rehabilitasi atas perkara tersebut.

“Untuk selanjutnya, supaya kami proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Keputusan presiden itu, kata Prasetyo, lahir setelah melalui kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.

Prasetyo menjelaskan pemerintah, sama seperti DPR, turut menerima banyak aspirasi masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara ASDP yang telah berjalan cukup lama.

Aspirasi tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum disampaikan kepada Presiden, kata Prasetyo menambahkan.

“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” ujar Prasetyo.

Ia menyebut Presiden akhirnya memutuskan menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga nama dalam perkara tersebut.

Mereka adalah, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Ketiganya sebelumnya tersangkut dalam perkara yang menimpa jajaran direksi ASDP sejak 2024.

“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” katanya.

Prasetyo menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memproses surat rehabilitasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari prosedur administratif resmi.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, atas dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Putusan tersebut tidak bulat karena Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menilai ketiganya seharusnya dilepas karena kasus ini merupakan ranah business judgement rule dan lebih tepat diselesaikan secara perdata. (edisi/jpnn-ant)

Comment