KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas akibat aksi demonstrasi puluhan anggota Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra pada Senin (24/11/2025).
Mereka mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pengacara inisial S yang diduga kuat menjadi otak dari jaringan mafia perizinan tambang di Kolaka Utara (Kolut).
Aksi yang nyaris berujung ricuh ini dipicu oleh tuntutan massa agar Kejati Sultra tidak menunda-nunda penyelidikan terhadap dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan S.
“Kejati harus segera mengusut tuntas potensi korupsi dalam pengurusan izin Terminal Umum PT KMR dan Terminal Khusus (Tersus) PT AMIN di Kolut,” tegas Rasidin, Jenderal Lapangan APH di tengah aksi.
Nama S mencuat dalam persidangan kasus korupsi dan illegal mining Kolaka Utara di Pengadilan Negeri Kendari. Beberapa saksi mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang diterima S untuk memuluskan penerbitan izin Terminal Umum PT KMR Kolut.
APH juga menyoroti dugaan keterkaitan antara S dan Ketua Kadin Kolaka Utara, Abdul Gafur, yang disinyalir ikut merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat perusahaan, tetapi semua pihak, termasuk perantara dan penerima aliran dana, harus diseret!” tegas Rasidin.
Dugaan keterlibatan S mengindikasikan penyalahgunaan profesi hukum, yang bersangkutan diduga menjadi fasilitator kunci dalam jaringan mafia perizinan sektor pelabuhan dan pertambangan.
Selain PT KMR, juga disebut menerima aliran dana terkait penerbitan izin Operasi Tersus PT AMIN Kolut.
Kesaksian di persidangan juga menyeret nama Abdul Gafur, yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi perizinan. Hubungan erat antara S dan Gafur semakin menguatkan indikasi adanya kolaborasi dalam jejaring mafia perizinan lintas sektor ini.
Jika terbukti bersalah, S berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk UU Pemberantasan Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Massa APH berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah konkret dalam memutus rantai jejaring mafia perizinan di Kolaka Utara. (**)
Comment