KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Jumat (21 November 2025), mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Dalam persidangan tersebut, nama Ikbar, seorang pejabat senior di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka Utara, kembali mencuat dengan dugaan penerimaan suap ratusan juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari salah satu terdakwa, Mulyadi, yang memberikan kesaksiannya. Mulyadi menyatakan bahwa Ikbar diduga menerima uang suap untuk memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal. Imbalan tersebut diberikan sebagai imbalan atas penerbitan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Ikbar menerima anggaran koordinasi sebesar 2,5 dolar (sekitar ratusan juta rupiah) untuk setiap pengapalan,” ujar Mulyadi saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa telah meminta agar Ikbar dan putranya dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
Namun, keduanya tidak hadir. Anak Ikbar memberikan alasan bahwa dirinya sedang menjalani Co Assistant (Koas) sebagai bagian dari pendidikan dokternya.
Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keterlibatan Ikbar dalam kasus korupsi ini.(**)
Comment