e-BPKB Mulai Diterapkan, Korlantas Polri Tegaskan BPKB Fisik Tetap Sah

EDISIINDONESIA.id – Korps Lalu Lintas Polri menegaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap sah digunakan meski layanan digital e-BPKB mulai diterapkan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat bahwa dokumen fisik akan dihapus.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, BPKB fisik tidak dihilangkan dalam sistem baru. Penerapan e-BPKB hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keamanan data, dan mempermudah proses verifikasi kendaraan.

“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sistem elektronik kami terapkan untuk memperbaiki layanan dan menambah lapisan keamanan,” ujar Sumardji di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, e-BPKB bukan pengganti penuh dokumen fisik, melainkan bentuk modernisasi administrasi kendaraan. Dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama tetapi lebih aman karena tersimpan dalam basis data terintegrasi yang sulit dipalsukan.

“Validasi kepemilikan kendaraan juga dapat dilakukan lebih cepat melalui perangkat digital,” tambah manajer Tim Nasional Indonesia ini.

Sumardji mengakui masih ada keraguan publik akibat literasi digital yang belum merata. Masyarakat yang belum terbiasa dengan dokumen elektronik kerap mempertanyakan status legal BPKB digital.

Untuk itu, Ditregident Korlantas memperluas sosialisasi melalui layanan BPKB, kantor samsat, diler kendaraan, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, dan platform media sosial. Edukasi tersebut menekankan e-BPKB merupakan inovasi layanan, sementara BPKB fisik tetap sah digunakan.

Korlantas menilai penerimaan terhadap dokumen digital akan meningkat seiring edukasi yang berkesinambungan. Modernisasi administrasi kendaraan ini diharapkan membuat penyimpanan data lebih aman dan meminimalkan potensi pemalsuan.

Dengan dua skema dokumen yang berjalan berdampingan, Polri memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan BPKB fisik sekaligus memanfaatkan kemudahan akses data melalui e-BPKB. (edisi/bs)

Comment