EDISIINDONESIA.id – Empat orang satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Mohammad Rouf.
Motif pembunuhan ini diduga dipicu rasa cemburu tersangka utama terhadap istrinya yang memiliki hubungan spesial dengan korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 20 Oktober 2025 di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok. Polisi kemudian mengungkap pelaku utama pembunuhan adalah Bugi (35), warga setempat.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi menjelaskan, kasus ini berawal dari keretakan rumah tangga antara Bugi dan istrinya, Satima (33).
Pasangan yang menikah siri ini diketahui berpisah ranjang sejak April 2025. Saat bekerja di Surabaya, Satima berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga keduanya diduga menjalin hubungan spesial.
“Kita telusuri hubungan keduanya dan ternyata korban memang memiliki kedekatan dengan Satima,” ujar Iptu Dwi di Mapolres Jember, Kamis (13/11/2025).
Kecurigaan Bugi memuncak setelah memantau aktivitas istrinya di media sosial. Pada 18 Oktober 2025, ia bahkan memaksa Satima pulang dengan memukul anak bungsunya, lalu merekam dan mengirimkan video tersebut melalui pesan WhatsApp.
Setelah berhasil membawa istrinya pulang, Bugi mulai merencanakan pembunuhan terhadap Rouf. Dalam aksinya, ia melibatkan tiga orang lain, yakni ayahnya Niman (70) dan kakak iparnya Adi (35).
“Peran ayah dan kakak pelaku adalah membantu perencanaan dan mengetahui modus pembunuhan,” lanjut Dwi.
Bugi bertindak sebagai eksekutor, sementara Satima berperan memancing korban agar datang ke lokasi kejadian.
Polisi menangkap Satima di Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Bugi ditangkap di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, pukul 20.00 WIB. Niman dan Adi diamankan di Kantor Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, pada waktu yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. (edisi/bs)
Comment