KONUT, EDISIINDONESIA.id- Konflik lahan antara warga Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan perusahaan tambang nikel PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) memasuki babak baru.
Tiga warga desa tersebut secara resmi menggugat PT DMS ke Pengadilan Negeri Unaaha atas dugaan penyerobotan lahan yang menyebabkan kerugian hingga Rp7,5 miliar.
Selain PT DMS, gugatan ini juga menyasar enam pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tanpa izin tersebut. Melalui kuasa hukum dari Law Office Risal Akman & Partner’s, para penggugat menuding PT DMS telah melakukan penambangan ilegal di atas lahan seluas 5 hektar tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Risal Akman, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah menjadi sumber kehidupan keluarga kliennya sejak tahun 1970-an. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan dengan berbagai tanaman produktif.
“Sejak 2023, lahan tersebut dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan tanpa izin. Aktivitas penambangan ore nikel dilakukan secara besar-besaran,” ungkap Risal Akman.
Gugatan bernomor 067-093/SKK-RSA/X/2025 mengungkapkan bahwa para petani baru mengetahui lahan mereka masuk dalam wilayah IUP PT DMS pada tahun 2013.
Sempat ada kerja sama kontrak lahan dengan PT Cheng Fheng Mining (beroperasi di bawah izin PT DMS), namun berakhir pada 2018. Setelahnya, warga kembali menggarap lahan tersebut hingga akhirnya PT DMS mengklaim telah membebaskan lahan itu, klaim yang dibantah keras oleh penggugat.
“Klien kami tidak pernah menerima ganti rugi. Janji kompensasi pun hanya tipu daya,” tegas Risal.
PT DMS diduga telah mengangkut 10 tongkang ore nikel (sekitar 100.000 MT) dari lahan yang diklaim milik penggugat. Akibatnya, para petani mengalami kerugian materiil Rp7,5 miliar dan kehilangan seluruh tanaman produktif.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyita tumpukan ore nikel di stockpile PT DMS sebagai jaminan. Mereka juga menuntut PT DMS dan tergugat lainnya untuk mengosongkan lahan, menghentikan penambangan, dan membayar uang paksa Rp5 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dijalankan.
“Perkara ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi petani kecil di wilayah tambang,” ujar Risal Akman.
Hingga saat ini, pihak PT Dwimitra Multiguna Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.(**)
Comment