Polemik Jabatan Direksi PDAM Makassar: Kemendagri Diharapkan Bertindak Tegas

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id– Proses seleksi direksi Perumda Air Minum (PDAM) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar telah usai, namun pelantikan masih terganjal restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di balik proses yang tampak normal, muncul persoalan serius terkait integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.

Sorotan utama tertuju pada usulan pengangkatan Gunawan sebagai Direktur Teknis PDAM Makassar. Sosok ini dinilai tidak memenuhi syarat kompetensi yang diamanatkan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA.

Regulasi tersebut mensyaratkan calon Direktur Operasi/Teknik PDAM memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya minimal 90 hari sebelum pendaftaran. Namun, panitia seleksi di Makassar menafsirkan bahwa sertifikat tersebut cukup ditunjukkan saat pelantikan.

Selain itu, rekam jejak Gunawan juga menjadi perhatian. Ia pernah diberhentikan sebagai Direktur Umum Perumda Manuntung Sukses Balikpapan karena kinerja buruk yang menyebabkan kerugian perusahaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan Gunawan untuk mengelola sistem air bersih di kota besar seperti Makassar.

Munculnya dugaan tekanan politik dalam proses seleksi ini semakin memperburuk situasi. Tekanan ini seolah membuat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), tidak memiliki pilihan lain.

Publik Makassar berharap Kemendagri dapat bertindak tegas dengan menolak usulan yang cacat prosedur ini. Tindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan Wali Kota Makassar dari kepentingan politik yang berpotensi mencoreng integritas pemerintahannya.

Ahli Sumber Daya Air, Ir. Andi Adillah Firstania Azis, ST., MT., menyatakan bahwa Kemendagri memiliki peran penting dalam menjaga marwah pemerintahan daerah. Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengikuti semangat Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang menekankan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada hasil.

“Jabatan direksi BUMD bukanlah ‘hadiah politik’, melainkan mandat profesional untuk mengelola layanan publik,” tegas Andi Adillah.

Kemendagri kini dihadapkan pada pilihan sulit: menegakkan aturan atau membiarkan kelonggaran menjadi preseden buruk. Masyarakat Makassar membutuhkan profesional yang mampu memastikan air bersih mengalir hingga ke rumah-rumah mereka, bukan sekadar simbol politik di kursi direksi PDAM.

Jika Kemendagri bertindak tegas, bukan hanya Wali Kota yang terselamatkan, tetapi juga martabat pemerintahan daerah. Air bersih harus dikelola oleh orang yang bersih.(**)

Comment