EDISIINDONESIA.id- Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional sebanyak 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada hari Jumat (31/10/2025).
“Kami tidak akan menoleransi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan lebih dan merugikan petani. Hari ini, melalui Pupuk Indonesia, izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai kebijakan pemerintah telah dicabut,” tegas Mentan Amran.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi.
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan harga pupuk di lapangan, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan sebelumnya.
“Sudah terlalu lama petani kita dirugikan oleh praktik-praktik mafia. Sekarang saatnya kita melawan.
Negara harus berpihak pada petani, melindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang menguntungkan segelintir pihak,” pungkas Mentan Amran.(**)
Comment