KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang wanita di Kendari menjadi korban penipuan dan pemerasan daring (love scam/sextortion) hingga mengalami kerugian lebih dari Rp210 juta.
Pelaku ternyata seorang warga binaan rutan berinisial WL, residivis kasus serupa yang kembali beraksi dari balik jeruji.
Pelaku menggunakan akun Facebook palsu dengan nama “Widi” dan mengaku sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua untuk mendekati korban.
Korban yang bekerja sebagai penjaga toko itu akhirnya terjebak dalam hubungan asmara palsu yang dibangun pelaku sejak Agustus 2025.
“Pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan kepercayaan korban. Setelah berhasil meyakinkan, pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, S.I.K., M.Si, Jum’at (24/10/2025)
Setelah korban terlena, pelaku mengajak video call seks (VCS) lalu merekam aktivitas tersebut secara diam-diam. Video itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban dengan ancaman akan disebarkan.
“Pelaku mengancam korban selama berbulan-bulan hingga korban mengalami kerugian total Rp210.453.000,” tambah Kapolresta.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan delapan rekening bank milik orang lain agar jejaknya sulit dilacak.
Pelaku berdalih kepada korban bahwa uang tersebut dikirim ke pihak tertentu seperti “komandan”, “atasan”, atau “pengurus administrasi TNI”.
Beberapa uang transfer juga dikirim atas nama orang lain yang diduga rekannya sesama warga binaan. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke Polresta Kendari pada 20 Oktober 2025 pukul 12.38 WITA. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penyelidikan digital forensik.
“Jejak digital yang ditinggalkan pelaku mengarah ke salah satu rumah tahanan. Dari hasil IMEI tracking dan face recognition, pelaku berhasil diidentifikasi,” kata Kapolresta.
Adapun narang bukti yang disita polisi diantaranya, beberapa unit handphone, bukti transaksi digital, 8 rekening bank penampung dan uang tunai Rp17 juta dalam salah satu rekening.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online, layanan VCS berbayar, kebutuhan pribadi, hingga mentraktir sesama warga binaan.
Pelaku dijerat, Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat agar waspada terhadap hubungan daring.
“Jangan mudah percaya dengan identitas yang hanya dikenal lewat media sosial. Hindari membagikan konten pribadi yang bisa disalahgunakan. Bila menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke polisi,” tegasnya.(**)
Comment