Oknum Anggota DPRD Konut Dilaporkan APH Dugaan Penipuan Rp90 Juta

KONUT, EDISIINDONESIA.id– Seorang warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, melaporkan oknum Anggota DPRD berinisial JL ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan dengan nomor registrasi B/300/X/2025/Sat.Reskrim/Polres Konut/Polda Sultra ini diajukan pada 10 Oktober 2025.

Endang Meusu, pelapor, mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh JL. Kasus ini bermula pada 26 November 2024, ketika Endang dan JL sama-sama tergabung dalam tim koordinator pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah di Konawe Utara.

Dalam laporannya, Endang menjelaskan bahwa JL meminta bantuan pinjaman dana untuk kegiatan Pilkada dengan janji akan dikembalikan dalam dua hari. Karena percaya, Endang menyerahkan uang sebesar Rp100 juta yang ditarik dari ATM BRI Link di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.

JL terus meyakinkan Endang melalui pesan WhatsApp bahwa dana dalam jumlah besar akan segera cair dan akan segera mengembalikan pinjaman. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Dari jumlah uang yang saya serahkan, hanya dikembalikan Rp10 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp90 juta tidak pernah dikembalikan,” ungkap Endang dalam surat laporannya.

Merasa dirugikan karena JL terus memberikan janji palsu, Endang akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Konawe Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara kini tengah menangani kasus ini. Laporan diterima langsung oleh AIPTU Josra, S.H selaku petugas piket. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp90 juta.(**)

Comment