MUNA, EDISIINDONESIA.id – Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menggeruduk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha karena berbagai permasalahan yang muncul, Senin (13/10/2025).
Diantaranya, dugaan Kepala KUPP Raha tidak profesional dan amanah dalam mengemban tugas, sebab dinilai lebih berpihak kesalah satu perusahaan pelayaran kapal cepat yakni PT. Pelayaran Dharma Indah.
Jenderal lapangan aksi, Yoghy Bonea mengungkapkan sejak bulan September 2022 hingga Oktober 2025, kapal cepat milik PT Pelayaran Dharma Indah diduga telah menaikan tiket rute Raha-Kendari dan sebaliknya sebesar Rp 160 ribu, sementara didalam pergub nomor 90 tahun 2022 harga tiket dengan rute tersebut Rp 140 ribu kelas ekonomi.
“Masyarakat Muna sebagai pengguna transportasi laut terbesar selama ini dengan keterpaksaan menggunakan jasa pelayaran PT Dharma Indah, sebab tidak ada alternatif lain yang lebih cepat. Kami menilai kelebihan harga tiket dari pergub tersebut adalah bentuk pungli yang harus ditindak tegas,” teriak Yoghy dalam orasinya.
Selain itu, perusahaan PT Pelayaran Dharma Indah juga dituding dengan seenaknya mempermainkan harga tiket, manakala hadir kapal cepat alternatif dari perusahaan lain, juga waktu keberangkatan yang tidak konsisten dan laju kapal sangat lambat.
“Kami masyarakat Muna mendesak aparat penegak hukum Polres dan Kejaksaan Muna agar memanggil pihak PT. Pelayaran Dharma Indah dan Kepala KUPP Raha atas dugaan kongkalikong tersebut,” cetusnya.
Massa juga mendesak Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut agar mencopot Hamjan Kepala KUPP Raha dengan berbagai persoalan yang terjadi serta jarang masuk kantor.
“Copot Kepala KUPP Raha yang kami duga telah ber kongkalikong dengan pihak PT. Pelayaran Dharma Indah hingga dengan sengaja tidak memberikan rekomendasi pelayaran terhadap kapal MV Indomas Muna yang tidak lain merupakan kapal asli putra daerah Muna,” tegas Yoghy.
Ia menekankan, semua perusahaan pelayaran berhak untuk mendapatkan rekomendasi pelayaran di Kabupaten Muna, selagi syarat administrasi telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mendesak pula Pemda dan DPRD Muna agar mengatensi masalah ini untuk mengusulkan pemberhentian atau pergantian Hamjan selaku Kepala KUPP Raha yang kami nilai tidak becus”.Tutupnya. (**)
Comment