KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIPJ IPTEK) sebagai panduan arah kebijakan riset dan inovasi daerah.
Pembahasan dokumen strategis tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) ke-2 yang digelar di salah satu hotel di Kendari.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati yang mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan bahwa riset dan inovasi menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berdaya saing.
“Ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi adalah kunci untuk meningkatkan daya saing suatu daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RIPJ IPTEK merupakan amanat dari Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya tata kelola riset dan inovasi di tingkat daerah.
Dokumen ini akan menjadi pedoman agar kebijakan pembangunan di Kendari lebih terarah, sistematis, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
RIPJ IPTEK Kota Kendari dirancang agar selaras dengan RPJMD 2025–2029 dan RPJPD 2025–2045.
Dengan pendekatan berbasis riset, pemerintah berharap kebijakan pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
Melalui dokumen ini, Bappeda menargetkan sejumlah capaian strategis, antara lain pemetaan kondisi riset dan inovasi di daerah, penentuan tema riset prioritas, identifikasi tantangan dan peluang pembangunan, serta perumusan peta jalan inovasi 2025–2030 sebagai arah kebijakan jangka menengah Kota Kendari.(**)
Comment